Ketua MK: Tak Gampang Makzulkan SBY-Boediono, Tapi Mungkin

Ketua MK: Tak Gampang Makzulkan SBY-Boediono, Tapi Mungkin

- detikNews
Minggu, 31 Jan 2010 10:47 WIB
Ketua MK: Tak Gampang Makzulkan SBY-Boediono, Tapi Mungkin
Jakarta - Wacana pemakzulan Presiden SBY atau Wakil Presiden Boediono dinilai sangat sulit dilakukan. Namun hal itu mungkin saja jika memang semua syarat yang ditetapkan UUD telah dipenuhi dengan baik.

"Tidak gampang melakukan pemakzulan terhadap presiden dan wapres atau salah satu. Harus memenuhi beberapa persyaratan yang berliku. Tetapi UUD memberikan ruang pemakzulan jika syaratnya memungkinkan sebagaimana yang diatur dalam UUD," kata Ketua MK Mahfud MD kepada detikcom, Minggu (31/1/2010).

Menurut Ketua Alumni UII ini, ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memakzulkan seorang presiden atau wapres dalam UUD 45. 5 Syarat itu adalah jika seorang presiden atau wapres melakukan korupsi, menerima atau melakukan penyuapan, melakukan pengkhianatan terhadap negara, melakukan kejahatan besar dengan ancaman hukuman 5 tahun dan terlibat perbuatan tercela.

"Semua itu diatur dalam pasal 7 UUD 1945. Selama ini, sebelum aturan pemakzulan diatur dalam UUD 1945, hanya berdasar Tap MPR No III tahun 1978. Gus Dur dulu diturunkan berdasar Tap MPR," paparnya.

"Karena itulah, pada zaman Mega, dibuatlah dasar hukum yang kuat soal pemakzulan. Muncullah pasal 7 UUD 45. "Ini untuk mengatur agar pemakzulan itu tidak hanya didasarkan pada kepentingan politis, tetapi ada proses dan perspektif hukumnya, karena harus diputus di MK dulu," imbuhnya.

Berliku

Mantan wakil ketua umum DPP PKB ini menjelaskan, untuk melakukan proses pemakzulan harus melewatu jalan berliku. Pertama, harus ada keputusan politik dari DPR dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota.

Setelah itu, melalui ketua DPR, secara institusi menyampaikan pendakwaan kepada presiden atau wakil presiden yang akan dimakzulkan ke MK. Setelah berkas lengkap, MK akan menggelar sidang guna memutuskan apakah dakwaan DPR terhadap presiden atau wakil presiden benar atau tidak.

"Fungsi MK itu hanya memutuskan bahwa dakwaan DPR itu benar atau tidak benar, bukan menghukum. Proses selanjutnya dikembalikan kepada DPR lagi untuk melanjutkan sidang MPR jika memang MK memutuskan dakwaan DPR memiliki dasar kuat," papar Mahfud. (yid/nrl)


Berita Terkait