Aksi Massa KAPAK Langgar Kebebasan Pers

Aksi Massa KAPAK Langgar Kebebasan Pers

- detikNews
Minggu, 31 Jan 2010 00:52 WIB
Aksi Massa KAPAK Langgar Kebebasan Pers
Jakarta - Tanpa ada sebab, beberapa aktivis dari Komite Aksi Pemuda Antikorupsi (Kapak) mencaci maki Menteri Keuangan Sri Mulyana dalam acara talk show di Restoran Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat. Aksi tersebut dianggap menyedihkan dan melanggar kebebasan pers.

"Aksi massa KAPAK jelas melanggar kebebasan pers karena telah menggagalkan diskusi dan menghalangi Trijaya FM sebagai penyelenggara diskusi dan media-media lainnya yang hadir untuk meliput berita secara berimbang," kata Anggota Komisi I DPR-RI Ramadhan Pohan dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (30/1/2010).

Ramadhan menjelaskan, aksi tersebut dianggap telah melanggar kebebasan pers seperti diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999. Undang-undang tersebut jelas-jelas melarang siapa pun menghalang-halangi upaya wartawan meliput dan mendapatkan informasi secara berimbang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan berharap agar massa dari KAPAk berani menghormati perbedaan pendapat tanpa disertai dengan tindak kekerasan. Politisi asal Partai Demokrat ini juga menyayangkan aksi tersebut yang bahkan disertai dengan pembakaran foto.

"Saya meminta semua golongan tetap menghormati kebebasan pers untuk meliput semua perbedaan pendapat itu secara berimbang," tandasnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tiba-tiba meninggalkan sebuah acara diskusi yang digelar sebuah stasiun radio. Penyebabnya karena ada sekitar 40 orang Komite Aksi Pemuda Antikorupsi (Kapak) datang. Mereka berdemo dan mencaci maki Sri Mulyani dari luar pagar restoran.

"Sri Mulyani maling, Sri Mulyani maling. Turunkan Sri Mulyani, " teriak mereka.

Mereka juga menginjak poster-poster bergambar Sri Mulyani yang mereka bawa. Sementara sekitar 20 orang polisi hanya melihat aksi tersebut sambil menjaga agar demonstran merangsek ke dalam restoran. (mok/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads