"Aksi massa KAPAK jelas melanggar kebebasan pers karena telah menggagalkan diskusi dan menghalangi Trijaya FM sebagai penyelenggara diskusi dan media-media lainnya yang hadir untuk meliput berita secara berimbang," kata Anggota Komisi I DPR-RI Ramadhan Pohan dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (30/1/2010).
Ramadhan menjelaskan, aksi tersebut dianggap telah melanggar kebebasan pers seperti diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999. Undang-undang tersebut jelas-jelas melarang siapa pun menghalang-halangi upaya wartawan meliput dan mendapatkan informasi secara berimbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meminta semua golongan tetap menghormati kebebasan pers untuk meliput semua perbedaan pendapat itu secara berimbang," tandasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tiba-tiba meninggalkan sebuah acara diskusi yang digelar sebuah stasiun radio. Penyebabnya karena ada sekitar 40 orang Komite Aksi Pemuda Antikorupsi (Kapak) datang. Mereka berdemo dan mencaci maki Sri Mulyani dari luar pagar restoran.
"Sri Mulyani maling, Sri Mulyani maling. Turunkan Sri Mulyani, " teriak mereka.
Mereka juga menginjak poster-poster bergambar Sri Mulyani yang mereka bawa. Sementara sekitar 20 orang polisi hanya melihat aksi tersebut sambil menjaga agar demonstran merangsek ke dalam restoran. (mok/mok)











































