Panwaslu Sulsel Selidiki Anggota KPU yang Memanipulasi Suara
Minggu, 25 Apr 2004 00:07 WIB
Makasar -
Panwaslu Sulsel hingga sekarang masih melakukan penyelidikan terhadap 3 orang anggota KPUD Selayar yang tertangkap tangan sedang melakukan rekap ulang secara diam-diam tanpa diketahui oleh banyak pihak di Matalalang Cottage. "Kami masih menyelidiki lebih lanjut. Tapi sebenarnya, mereka telah bisa dipastikan melakukan manipulasi suara," ujar Aswanto, Ketua Panwaslu Sulsel, usai menghadiri Rekapitulasi Suara oleh KPU Sulsel di Imperial Aryadutha Hotel, Makassar, Sabtu (24/4/2004). 3 orang anggota KPUD Selayar ini, tertangkap tangan oleh Kapolres Selayar, Ketua Panwaslu Selayar, dan Ketua DPD Partai Demokrat. Saat itu, ketiga orang anggota KPUD Selayar, yakni Faisal A. Patimatarang, Sulfinas Indra, dan Siti Nuzra Azis, sedang melakukan rekap suara ulang tanpa sepengetahuan orang lain di Cottage Matalalang, Selayar, pada Selasa pagi (20/4/2004). "Mereka menghitung suara secara diam-diam di sebuah cottage. Apa itu tidak dengan tujuan menanipulasi? kok tidak diberitahukan kepada orang lain," jelas Aswanto. Aswanto menilai, bahwa tindakan 3 orang anggota KPU Selayar ini telah bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana Pemilu. "Mereka telah bisa dijerat dengan Pasal 140 ayat 4 yang diatur dalam aturan KPU," urai Aswanto. Bahkan menurut Aswanto, 3 orang anggota itu telah mengakui sendiri bahwa mereka telah melakukan manipulasi. "Mereka telah mengaku. Tapi, kami tetap harus melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi," ucapnya.
(jon/)










































