"Kita sudah menerima fatwa MA tanggal 14 Desember 2009, hanya kita setorkan bertahap karena butuh waktu lama untuk mengumpulkan," kata Ketua PPATK Yunus Husein kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/1/2010).
Di dalam paket yang dilaporkan PPATK pagi tadi, menurut Yunus, sudah tercantum lengkap nama-nama penerima aliran dana lengkap dengan jumlah dana yang diterima. Yunus berharap data tersebut dapat membantu kerja penyelidikan oleh pansus Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan PPATK menyerahkan hasil penelusuran aliran dana Century pagi tadi. PPATK juga mengungkapkan komitmennya untuk membantu kerja pansus menuntaskan skandal Century.
(van/irw)











































