Koperasi Indosiar Hentikan 71 Karyawan Kontrak

Koperasi Indosiar Hentikan 71 Karyawan Kontrak

- detikNews
Jumat, 29 Jan 2010 23:16 WIB
Jakarta - Koperasi Karyawan Indosiar (Kokarin) resmi memutus kontak kerja dengan 71 karyawan kontrak (sebelumnya ditulis karyawan). Hal tersebut dilakukan karena Indosiar tengah mengadakan perubahan kebijakan usaha atau retrukturisasi.

"Dengan berat hati, Koperasi Karyawan Indosiar hari ini memang telah menyelesaikan kontrak kerja dengan para karyawan kontraknya," kata Wakil Ketua Kokarin, Bambang Slamet, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (29/1/2010).

Menurut Bambang, 90 persen dari 71 karyawan kontak itu telah diberikan kompensasi sesuai hak mereka yang diatur oleh undang-undang. Mereka juga telah diberi uang jasa dan dibantu untuk mendapatkan pekerjaan di tempat lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang melanjutkan, mayoritas karyawan kontrak yang telah diakhiri kontraknya itu adalah tenaga cleaning service. Mereka akan disalurkan kepada PT Tritunggal Sejahtera Margawi yang akan memperkerjakan kembali di bidang yang sama.

Terkait dengan adanya karyawan yang tidak terima dengan pemutusan kontrak tersebut, Bambang menilainya wajar. Dia mengatakan masih ada 7 karyawan kontrak yang belum bisa menerima kebijakan itu.

"Kepada mereka Kokarin memberikan waktu untuk pikir-pikir dulu, karena penghentian kontrak ini telah diatur secara jelas di dalam kontrak mereka," tandas Bambang.
(irw/irw)


Berita Terkait