"Dengan berat hati, Koperasi Karyawan Indosiar hari ini memang telah menyelesaikan kontrak kerja dengan para karyawan kontraknya," kata Wakil Ketua Kokarin, Bambang Slamet, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (29/1/2010).
Menurut Bambang, 90 persen dari 71 karyawan kontak itu telah diberikan kompensasi sesuai hak mereka yang diatur oleh undang-undang. Mereka juga telah diberi uang jasa dan dibantu untuk mendapatkan pekerjaan di tempat lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan adanya karyawan yang tidak terima dengan pemutusan kontrak tersebut, Bambang menilainya wajar. Dia mengatakan masih ada 7 karyawan kontrak yang belum bisa menerima kebijakan itu.
"Kepada mereka Kokarin memberikan waktu untuk pikir-pikir dulu, karena penghentian kontrak ini telah diatur secara jelas di dalam kontrak mereka," tandas Bambang.
(irw/irw)










































