"Saya belum baca itu 10 kejanggalan. Tapi prinsipnya MK itu standby. MK tidak dalam posisi apakah ada peluang pemakzulan atau tidak, itu keputusan politik soal peluang itu. Tapi MK stand by, dalam pengertian kalau proses pemakzulan itu ada MK sudah sepenuhnya siap, lahir dan batin," kata Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, (29/1/2010).
Menurut Mahfud, hal-hal presiden bisa dimakzulkan yaitu korupsi, suap, kejahatan di atas ancaman lima tahun, pengkhiantan terhadap negara, perbuatan tercela. Dan dakwaan itu harus didukung oleh 2/3 anggota DPR. "Lalu yg mendakwa ke sini, DPR sendiri. Karena tidak pakai jaksa, karena putusan MK adalah putusan perdilan tata Negara, bukan putusan pidana. Sehingga peradilan pidananya bisa jalan sendiri," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan nggak ada hukumannya. MK nggak menghukum. MK cuma nyatakan benar. Yang menghukum itu harus pengadilan umum," pungkasnya.
(asp/gah)











































