"Prinsipnya pasien kalau datang harus diutamakan perawatan awalnya dahulu. Tidak ada cerita pasien dimintai uang," kata Kepala Humas Depkes Lily Sulistyowati saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1/2010).
Lily menegaskan aturan yang melarang RS meminta uang muka sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 32 ayat (2) yakni, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, rumah sakit harus melakukan pelayanan lebih dahulu. Setelah pasien dilayani dengan baik, baru mengurusi soal biaya.
"Untuk yang tidak mampu kan ada Jamkesmas," tambahnya.
Pihak Kementerian Kesehatan sudah melakukan sosialisasi perihal aturan di UU ini. "Kita mengimbau dan kita secara bertahap akan memberitahukan di lapangan," tutupnya.
(ndr/iy)











































