"Kesimpulan rapat konsultasi, yang pertama mempersilahkan Pansus Century untuk mendapat data yang diperlukan dalam rangka penyelidikan dengan cara apapun yang sah, yang dilindungi UU, termasuk melakukan penyitaan sesuai amar pasal 19 UU No 6 Tahun 1954," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Hal ini disampaikan Priyo saat membacakan kesimpulan rapat konsultasi antara Pansus Century dengan pimpinan DPR, BPK, BI, dan PPATK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/1/2010).
Selain itu, lembaga terkait seperti BI, BPK, dan PPATK juga diminta bersikap proaktif menyetor data yang dibutuhkan secepatnya demi kelancaran pengusutan skandal Century.
"Terkait lembaga terkait, seperti BPK, BI dan PPATK, untuk dapat memberikan data kepada Pansus Century dengan komitmen waktu definitif agar pansus dapat menyelesaikan sesuai aturan yang berlaku," jelas Priyo.
(van/yid)











































