Dicurangi, PKS Akan Mengadu ke Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 24 Apr 2004 17:10 WIB
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengadukan kasus kecurangan pemilu legislatif ke Mahkamah Konstitusi. KPU juga diminta mewaspadai hari tenang saat pemilihan presiden 5 Juli nanti.Demikian disampaikan Ketua Umum PKS Hidayat Nurwahid disela-sela Musyawarah Majelis Syura IV di ruang pertemuan VIP, Kompleks Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (24/5/2004)."Kami akan menempuh jalur yang diatur Undang-Undang. Kami akan melaporkan ke KPU dan Mahkamah Konstitusi tetapi menunggu dulu perhitungan manual dari KPU. Apakah hasilnya berbeda dengan realita atau tidak," kata Hidayat.Dalam kesempatan itu, Hidayat bersyukur target perolehan 8 suara ternyata bisa dipenuhi. "Kalau hitungan kursi kami mendapat 8,3 persen meski kalau dari perolehan suara 7,15 persen. Ini dikarenakan partai kami memiliki kekuatan struktural. Kecenderungan perolehan suara menguat terjadi di Jakarta, Bogor, Bandung dan Padang. Jadi bukan karena limpahan parpol lain," paparnya.Namun, menurut Hidayat, sebenarnya perolehan suara bisa lebih bila tidak ada kecurangan-kecurangan."Ternyata di hari tenang kompetitor kami banyak melakukan hal-hal yang tidak tenang. Banyak yang menyebarkan SMS, pamflet, yang berisi fitnah. Di Yogyakarta misalnya, pada Minggu tenang ada ratusan pamflet yang menjatuhkan citra partai," ungkap Hidayat.Untuk itu, Hidayat meminta KPU mewaspadai hari tenang dalam pemilihan presiden 5 Juli mendatang. "Kita meminta KPU mewaspadai hari tenang karena bisa jadi banyak hal-hal yang meresahkan publik," imbuhnya.
(aan/)











































