"Itu silahkan saja pengacara mengatakan. Kita tak usah mencampuri proses persidangan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2010).
Menurut Edward, polisi tidak mau mempengaruhi majelis hakim dalam mengambil keputusan. Sehingga, kata Edward, polisi baru akan memberikan keterangan apabila diminta dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward menjamin, kalau proses penyidikan pembunuhan Nasrudin berjalan normal tanpa ada unsur rekayasa.
"Saya tegaskan Polri profesional dalam penyidikan kasus itu. Penyidikan itu bisa kita pertanggungjawabkan," tegas jenderal bintang dua tersebut.
(ddt/nwk)











































