KPU Patuhi Putusan MA

Syarat Sehat Jasmani Capres

KPU Patuhi Putusan MA

- detikNews
Sabtu, 24 Apr 2004 15:46 WIB
Jakarta - SK KPU nomor 26 tahun 2004 tentang tata cara pencalonan pemilihan presiden dan wapres dinilai beberapa kalangan berpotensi melanggar HAM. KPU akan mematuhi apapun putusan MA."Biarlah MA yang menilai apakah SK KPU melanggar UU atau tidak. Kita tunggu putusan MA. Jika MA mengatakan itu melanggar UU otomatis SK itu tidak berlaku," kata anggota KPU Anas Urbaningrum kepada detikcom di Jakarta, Jum'at (24/5/2004). Sekadar tahu, PKB meminta MA untuk melakukan uji materiil SK KPU No.26/2004. Dalam SK tersebut terdapat larangan bagi orang yang memiliki cacat fisik untuk menjadi presiden. Khusus mengenai Abdurrahman Wahid, panduan teknis KPU dinilai Komnas HAM merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan kovenan hak-hak sipil dan politik, serta pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Apa dengan SK itu peluang GD jadi capres tertutup?"Kita tidak pelihat orang per orang tetapi hanya menjalankan UU," demikian Anas Urbaningrum. (aan/)


Berita Terkait