"Negara kita tidak menganut asas pemisahan kekuasaan. Tetapi
menganut asas pembagian kekuasaan. MA berhak memberi nasihat hukum kembali kepada lembaga negara lain," kata Tumpa di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (29/1/2010).
Menurut Tumpa, pertemuan Bogor hanyalah pertemuan silaturahmi. Tidak ada pembicaraan yang sifatnya saling mempengaruhi.
MA, lanjut dia, malah dinilai ikut masuk ke wilayah eksekutif dan legislatif. "Kami tidak bicara perkara. Malah kami jelaskan
pembentukan Tipikor. Karena ini terkait pemerintah untuk menyediakan anggaran," kilahnya.
Di tempat yang sama, mantan Ketua MA Bagir Manan menilai kehadiran Tumpa pada pertemuan Bogor dinilai tidak pantas dilakukan.
"Untuk Ketua MA dan MK, janganlah dikatakan melanggar kode etik. Lebih tepat tidak cocok dengan kode etik. Ini buat pelajaran kita bersama," kata Bagir.
(asp/nik)










































