PDMD Persilakan Ketua DPD PDIP NAD Menggugat

PDMD Persilakan Ketua DPD PDIP NAD Menggugat

- detikNews
Sabtu, 24 Apr 2004 15:12 WIB
Banda Aceh - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Bahrum Manyak, akan melaporkan Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) di Aceh, Mayjen Endang Suwarya, pada presiden. Hal itu sehubungan pemanggilan dirinya terkait dugaan korupsi dana APBD Rp 30 miliar untuk pembelian mesin listrik. Menanggapi rencana tersebut, Endang tak mempersoalkan."Silahkan saja. Saya juga tidak tahu, bicara juga tidak dengan saya. Saya juga baru tahu lewat koran. Yang jelas pemahaman terhadap Perpu Nomor 23 tahun 1959 itu belum seragam, itu yang bisa saya lihat," katanya menanggapi reaksi Bahrum Manyak di Makodam Iskandar Muda, Sabtu (24/4/2004).Bisa jadi, kata Endang, pemahaman yang tak seragam itu karena banyak ahli hukum yang memberikan masukan yang berbeda-beda. "Dalam rapat polkam nanti, saya akan tanyakan tentang pemahaman kewenangan pemeriksaan itu," lanjutnya.Menurut dia, Yang jelas satgas intel PDMD merupakan unsur gabungan dan hanya melakukan hal-hal yang terkait dengan penyelidikan sehubungan dengan hasil temuan masyarakat. "Selanjutnya, kita akan beri ruang kepada pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti. Jadi kita bersifat penyelidikan," tegas Endang.Pemeriksaan Bahrum sendiri merupakan pengembangan dari pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) NAD, TM Lizam, yang kini sudah dilimpahkan ke kepolisian. Pasalnya, dari dana APBD sebesar Rp 30 miliar yang diduga diselewengkan itu, Bahrum yang juga wakil ketua DPRD NAD, dikabarkan mendapat sekitar Rp 750 juta.Menyusul Lizam, adalah investor mesin listrik, William Taylor dan Kadis Perhubungan Usman Budiman. Usman yang merupakan mantan Asisten II Setda NAD ini, diperiksa karena kucuran dana APBD sebesar Rp 30 miliar yang sedianya diperuntukkan untuk pembelian mesin listrik -- yang dipinjam William dari BPD Aceh -- dipinjam kembali oleh Usman Budiman untuk menyuntik biaya operasional PT Seulawah NAD Air, sebesar Rp 3 miliar. Seulawah NAD Air sendiri, sampai sekarang tidak beroperasional karena tersangkut masalah dana.Menyoal Izin PrinsipSementara itu, anggota DPRD NAD, Nasir Jamil kepada detikcom mengatakan, sebetulnya dana yang disepakati DPRD NAD dalam revisi APBD untuk penyediaan mesin listrik itu sebesar Rp 5 miliar. Tapi oleh Ketua DPRD, Muhammad Yus, dikelurkan izin prinsip untuk memakai dana Rp 30 miliar."Izin prinsip itu boleh saja dikeluarkan. Tapi kenapa dikeluarkan setelah kita melakukan revisi. Itu sudah melanggar, apalagi ketua DPRD terkesan mengambil kebijakan sendiri untuk mengeluarkannya," demikian Nasir. (ani/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads