"Ada oknum Polri yang terlibat," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2010).
Menurut Edward, oknum polisi yang terlibat itu masih menjalani pemeriksaan. "Kita masih mendalami keberadaannya di tempat itu. Apakah untuk menemui keluarganya atau sebagai apa," terang jenderal bintang dua tersebut.
Edward menegaskan, polisi tidaklah kebal hukum. Bila oknum tersebut terbukti terlibat, maka akan mendapatkan sanksi pidana maupun sanksi internal polri.
"Bagi anggota Polri bisa dikenakan sanksi baik pidana, disiplin, dan profesi," tegas Edward.
Sebelumnya Polri menggerebek sebuah rumah dikawasan perumahan mewah di Tangerang. 35 Orang diamankan, 13 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
(ddt/nik)











































