"Ya harusnya disampaikan dulu lewat kotak pengaduan di PO BOX 9949, biar kita tahu," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Yunus Husein usai bertemu KPK di kantornya, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2010).
Menurut Yunus, pengaduan tersebut sangat penting agar sebuah kasus dapat diproses. Satgas saat ini telah menerima 200 pengaduan. "Sudah kita peta-petakan. Yang sangat penting, penting dan kurang penting. Makanya, sampaikan lewat pengaduan, biar kita tahu," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua PPATK ini.
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana juga menyampaikan hal yang sama. "Kita akan pelajari dulu kasusnya," kata Denny.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Kiki, pelaku pemerkosaan atas Indah (nama samaran), pada Senin 25 Januari 2010.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Kiki hukuman 10 tahun penjara. Indah dan keluarga langsung protes atas vonis yang dianggap terlalu ringan itu. Indah menangis histeris. Sedangkan keluarganya nyaris mengejar dan memukul Kiki.
(aan/iy)











































