"Yang jelas, Rhani tidak bisa berkomentar lebih jauh. Sejak awal saat ditanya pendapat Rhani soal tuntutan, Rhani tidak berkomentar negatif. Dia tidak ada target hukuman apapun," kata kuasa hukum Rhani, Jimmy Simanjuntak, saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1/2010).
Menurut dia, Rhani menilai tuntutan adalah hak JPU. "Dia serahkan kepada jaksa. Itu kewenangan jaksa dan dikembalikan ke jaksa. Dia meminta majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya," ujar Jimmy.
Antasari dituntut hukuman mati oleh JPU yang dikomandani Cirus Sinaga. Eks ketua KPK mengaku tidak terkejut mendengar tuntutan mati itu. Karena, dia menilai Kejaksaan sejak awal terlalu berambisi menghukumnya. Dalam pledoinya, Antasari membantah semua tuduhan jaksa dan meminta divonis bebas.
(aan/iy)











































