Bisa Dijerat Pasal 335, Nuryadi Harus Cepat Diusut Polisi

Anggota DPRD Todongkan Pistol

Bisa Dijerat Pasal 335, Nuryadi Harus Cepat Diusut Polisi

- detikNews
Jumat, 29 Jan 2010 09:01 WIB
Jakarta - Anggota DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan bergaya ala koboi dengan menodongkan pistol pada pelayan karena makanannya tak kunjung tiba. Saat dikonfirmasi, politisi PDIP tersebut berdalih hanya menggunakan pistol mainan. Tapi, ia masih bisa dijerat pidana.

"Masih bisa dong. Itu kan ada unsur pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkannya," kata ahli hukum pidana UI, Rudi Satrio lewat telepon, Jumat (29/1/2010).

Rudi menilai, pasal yang tepat untuk menjerat Nuryadi adalah dengan pasal 335 KUHP. Dalam aturan tersebut jelas tercantum larangan untuk memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukumannya satu tahun dengan denda paling banyak Rp 400 ribu," lanjutnya.

Selain itu, Nuryadi juga sebetulnya bisa dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api. Meski pistol mainan, siapa pun yang menggunakannya untuk tujuan kejahatan atau perbuatan tidak menyenangkan bisa dijerat pidana.

"Jadi polisi harus terus melakukan pengusutan. Jangan dihentikan," tegasnya.

Cerita ala koboi ini berlangsung pada tanggal 25 Januari malam. Nuryadi merasa emosi karena setelah satu jam menunggu pesanannya tak kunjung tiba. Dia pun marah dan langsung menodongkan pistol ke seorang pelayan restoran di daerah Cikunir.

Selang beberapa lama, Nuryadi pun menggelar jumpa pers. Ia berkelit hanya merebut pistol mainan anaknya dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya yang menunjuk ke pelayan memegang bungkus rokok berwarna hitam.

"Jadi tangan kanan saya yang menunjuk-nunjuk pelayan itu cuma memegang bungkus rokok. Sedangkan tangan kiri saya memegang pistol mainan yang dibawa anak saya. Dia (pelayan) juga saat itu cuma menunduk. Saya bilang, bagaimana sih, kok nggak profesional banget," ujar Nuryadi Rabu 27 Januari lalu.

(mad/ape)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads