"Masih bisa dong. Itu kan ada unsur pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkannya," kata ahli hukum pidana UI, Rudi Satrio lewat telepon, Jumat (29/1/2010).
Rudi menilai, pasal yang tepat untuk menjerat Nuryadi adalah dengan pasal 335 KUHP. Dalam aturan tersebut jelas tercantum larangan untuk memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Nuryadi juga sebetulnya bisa dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api. Meski pistol mainan, siapa pun yang menggunakannya untuk tujuan kejahatan atau perbuatan tidak menyenangkan bisa dijerat pidana.
"Jadi polisi harus terus melakukan pengusutan. Jangan dihentikan," tegasnya.
Cerita ala koboi ini berlangsung pada tanggal 25 Januari malam. Nuryadi merasa emosi karena setelah satu jam menunggu pesanannya tak kunjung tiba. Dia pun marah dan langsung menodongkan pistol ke seorang pelayan restoran di daerah Cikunir.
Selang beberapa lama, Nuryadi pun menggelar jumpa pers. Ia berkelit hanya merebut pistol mainan anaknya dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya yang menunjuk ke pelayan memegang bungkus rokok berwarna hitam.
"Jadi tangan kanan saya yang menunjuk-nunjuk pelayan itu cuma memegang bungkus rokok. Sedangkan tangan kiri saya memegang pistol mainan yang dibawa anak saya. Dia (pelayan) juga saat itu cuma menunduk. Saya bilang, bagaimana sih, kok nggak profesional banget," ujar Nuryadi Rabu 27 Januari lalu.
(mad/ape)











































