mengungkap siapa pengirim SMS gelap yang mengadu domba kliennya dengan korban Nasrudin Zulkarnaen. Pihak operator belum memberikan data mengenai SMS yang diduga dikirim melalui webserver tersebut.
"Itu belum bisa diungkap dan itu kewenangan penyidik. Karena dilakukan orang yang punya niat, target, tentu ini sudah perbuatan pidana dengan demikian proses ini harus ditangani penyidik," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/1/2010).
Menurut Juniver, hakim sebetulnya telah mengeluarkan penetapan agar operator
menyerahkan barang bukti transaksi telepon HP Nasrudin untuk dibongkar oleh ahli dari pengacara Antasari. Namun, operator beralasan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kabulkan apa yang diminta pengadilan," tandasnya.
Juniver kembali mengungkapkan, dirinya akan membuat laporan resmi kepada polisi bila akhirnya pihak operator tetap menghalang-halangi. Namun, dari keempat operator (Telkomsel, Exelcomindo, Indosat, dan Mobile8) dia enggan menyebut operator mana yang kurang kooperatif.
"Tentu kami akan memproses itu," pungkasnya.
(irw/ape)










































