Pengacara Antasari, M Assegaf dan Juniver Girsang, mendapatkan giliran untuk membacakan bagian akhir dari pledoi setebal 700-an halaman tersebut. Assegaf memulai dengan mengungkapkan nasib terdakwa yang saat ini hidup dalam penzaliman.
"Betapa tidak, beliau bukan saja diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil, tapi diberhentikan tetap sebagai ketua KPK. Beliau juga mengalami kenyataan pahit telah dipermalukan bukan hanya di depan keluarga, tapi masyarakat," kata Assegaf dalam sidang di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Assegaf memaparkan, Antasari telah berkarir puluhan tahun sebagai jaksa. Mantan Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu juga mendapatkan berbagai penghargaan atas prestasinya. Penghargaan itu masih digantung Antasari di dinding rumah, namun tidak pernah diperhatikan lagi karena harus menjalani hidup di tahanan.
"Perjalanan panjang yang demikian gemilang tiba-tiba diruntuhkan oleh tuduhan yang tidak pernah dibayangkan seumur hidupnya, yakni skandal seks dan pembunuhan berencana," tandas Assegaf.
Menurutnya, besarnya simpati dari istri dan keluarga besar Antasari membuat mereka selalu hadir di tiap sidang. Kedatangan rutin keluarga itu, yang sebagian jauh-jauh dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), adalah untuk memberikan dukungan kepada Antasari yang tengah menghadapi cobaan.
"Ketika penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati, kami saksikan mereka yang selama ini tabah, tampak mendesah dan menitikkan air mata. Semoga harapan mereka bukanlah harapan yang sia-sia. Semoga pula setelah penderitaan panjang ini, mereka kembali berkumpul serta tidak lagi puasa dan berlebaran dalam kungkungan dinding tahanan," kata Assegaf dengan terbata-bata.
Menurut Assegaf, dukungan terhadap Antasari tidak cuma berasal dari anak-anak, istri, dan keluarga Antasari, namun dari orang-orang yang menaruh simpati terhadap Antasari. Hari ini, lanjutnya, ada seorang ibu yang menemui kliennya serta meminta agar Antasari tabah.
"Terdakwa pernah membantu seorang sopir taksi yang anaknya tidak bisa sekolah. Sopir taksi tersebut beberapa kali hadir untuk menyaksikan sidang ini," ucap Assegaf yang membuat suasana di ruang persidangan menjadi hening.
Usai membacakan pledoi tersebut, Assegaf kemudian kembali duduk. Dia tampak mengusap ujung kedua matanya. Kemudian, Juniver membacakan poin-poin permohonan yang diajukan kepada majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Kedua, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan merehabilitasi nama baik Antasari Azhar," tutupnya.
(irw/ape)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini