Sampaikan Pledoi, Hengky Sebut Dirinya Korban Oknum

Korupsi Damkar

Sampaikan Pledoi, Hengky Sebut Dirinya Korban Oknum

- detikNews
Kamis, 28 Jan 2010 20:14 WIB
 Sampaikan Pledoi, Hengky Sebut Dirinya Korban Oknum
Jakarta - Terdakwa kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar), Hengky Samuel Daud menyampaikan pledoi (pembelaan). Hengky mengaku, dirinya hanya pengusaha yang menjadi korban perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Saya sama sekali tidak mengetahui dan tidak punya otoritas untuk membuat radiogram," protes Hengky dalam pledoinya yang dibacakan sendiri di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (28/1/2010).

Hengky juga menuturkan kesedihannya karena perusahaan yang dia miliki, hancur lebur setelah tertimpa kasus ini. "Saya harus kehilangan mata pencarian yang selama ini telah menghidupi keluarga saya, perusahaan yang telah saya bangun lebih dari 30 tahun dengan susah payah harus berakhir dalam sekejap," ujarnya.

Dalam 5 poin pledoinya, selain minta dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman, pengusaha asal Manado ini minta segala barang bukti yang disita pengadilan dikembalikan. "Saya mohonkan, agar sejumlah barang bukti yang tidak terkait berupa 22 unit mobil pemadam kebakaran dan US$ 200 Ribu yang disita agar dikembalikan, karena uang tersebut adalah uang pembayaran kepada prinsipal Jepang sebagai pemegang merek," pinta Hengky.

Dalam nota pembelaan itu, Hengky juga menyampaikan perhitungan harga barang termasuk biaya-biaya pembuatan mobil pemadam kebakaran. Ia membantah melakukan mark up, sehingga harga satu buah mobil damkar mencapai Rp 760 juta, padahal menurut perhitungan ahli, harga satu mobil Damkar seharusnya hanya Rp 339 Juta.

Menanggapi perhitungan itu, Hengky menyatakan, bahwa ahli tidak menghitung biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh perusahaan seperti biaya paten, biaya desain, biaya kelayakan studi dan Pajak PPN/PPh sebesar 11,5 Persen dari nilai proyek.

"Jadi bila didasarkan pada perhitungan yang benar saya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak ada lagi kerugian negara yang diderita, kalaupun ada perbuatan melawan hukum seharusnya yang bukanlah saya," katanya.

Hengky oleh JPU dituntut 10 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 5 ayat (1)Β  dan pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi. Ketua Majelis Hakim, Maryana menegaskan akan membacakan putusan bagi Hengky Daud pada Kamis depan (4/2) pukul 09.00 wib.

"Sidang putusan pekan depan," tutup Maryana menutup sidang.


(Rez/ape)


Berita Terkait