Tak cukup nonaktif, Bibit bersama wakil ketua KPK lainnya Chandra Hamzah malah harus mendekam di bui selama hampir seminggu. Bukan hanya mendekam di bui, 'kesialan' lain harus diterima Bibit. Dia harus merelakan penghasilannya dipangkas.
"Selama 3 bulan saya hanya terima 75 persen saja," ujar Bibit di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (28/1/2010).
Memang, selama Bibit nonaktif sebagai pimpinan KPK, dia tidak bisa menikmati penghasilan secara penuh. Aturan bagi pejabat negara memang seperti itu.
Tetapi setelah dia kembali aktif menjadi pimpinan KPK, penghasilan 100 persen kembali diterima mantan polisi ini. "Ya, setelah itu Alhamdulilah penuh lagi," ujarnya.
Dalam laporan harta kekayaannya yang diumumkan hari ini, harta Bibit secara umum mengalami kenaikan sampai Rp 200 juta.
(Rez/ape)











































