Syarat Sehat Jasmani Capres
Komnas HAM: KPU Diskriminatif
Jumat, 23 Apr 2004 20:32 WIB
Jakarta - Komnas HAM menilai syarat tes kesehatan bagi calon presiden merupakan diskrimantif dan disable people. Selain itu juga melanggar UUD 1945, UU No. 39/1999 dan Konvensi Jenewa.Seperti diketahui KPU telah mengeluarkan syarat tes kesehatan bagi calon presiden, seperti yang tertuang dalam panduan teknis dan penilaian kemampuan rohani dan jasmani capres dan cawapres merupakan peraturan. Khusus mengenai Abdurrahman Wahid, panduan teknis KPU dinilai Komnas HAM merupakan pelanggaran terhadap UUD 45 dan kovenan hak-hak sipil dan politik, serta pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Demikian disampaikan Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garda Nusantara di kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2004). "Jadi keputusan KPU nomor 26 tahun 2004 tentang tata cara pencalonan pemilihan presiden dan wapres, mengandung potensi melanggar HAM. Khususnya hak-hak sipil dan politik bagi disable people, yaitu hak untuk ikut serta di dalam pemerintahan atau hak untuk dipilih menjadi capres," kata Hakim.Untuk itu, Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada Ketua KPU Nazaruddin Syamsudin hari ini, Jumat (23/4/2004), yang memberikan penjelasan atas keputusan KPU No. 26 tahun 2004 tersebut. "Surat tersebut kami ajukan mengingat agar pelaksanaan dari ketentuan yang dikeluarkan KPU itu, dapat dihindarkan dari pelanggaran HAM, terutama hak para disable people," demikian Abdul Hakim.
(zal/)











































