Kenaikan Gaji 20% Bagi Pejabat Belum Dicairkan

Kenaikan Gaji 20% Bagi Pejabat Belum Dicairkan

- detikNews
Kamis, 28 Jan 2010 18:07 WIB
Kenaikan Gaji 20% Bagi Pejabat Belum Dicairkan
Jakarta - Gaji pejabat akan mengalami kenaikan dengan kisaran 10-20%. Sesuai rencana mulai 2010 aturan ini mulai diberlakukan. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda anggaran akan dicairkan.

"Saya belum terima PP-nya," kata Dirjen Perbendaharaan Negara Harry Purnomo melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (28/1/2010).

Dirjen Perbendaharaan Negara merupakan kasir bagi pemerintah setiap mengeluarkan anggaran. Setiap pencairan anggaran harus melewati Dirjen Perbendaharaan Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herry pun mengaku tidak tahu menahu perihal angka kenaikan gaji tersebut. "Saya belum dapat informasinya," terangnya.

Sebelumnya menurut Menkeu Sri Mulyani pada Rabu 28 Oktober 2009, kenaikan gaji pejabat negara akan dilakukan mulai 1 Januari 2010. Pemerintah tinggal menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Presiden untuk pengesahan kenaikan gaji tersebut.

Sri Mulyani mengatakan alasan kenaikan gaji ini adalah karena gaji pejabat negara termasuk menteri di Indonesia secara rata-rata lebih rendah dibandingkan pejabat negara dan menteri di negara lain, karena itu kenaikan gaji pejabat negara merupakan hal wajar.

Adapun pejabat negara yang akan dinaikkan gajinya antara lain adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati, Ketua DPR/DPD, Ketua MPR, Anggota DPR dan Hakim.

Sementara menurut Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi, kenaikan gaji pejabat sekitar 10-20 persen bergantung pada instansinya. Kenaikan dilakukan untuk mengurangi korupsi dan meningkatkan produktivitas.

(ndr/iy)


Berita Terkait