"Apakah kejanggalan-kejanggalan tersebut merupakan kebetulan atau rekayasa? Kalau sekali, dua kali, tiga kali oke lah kebetulan. Tapi kalau itu berpuluh-puluh kali masa kebetulan?" ujar salah satu pengacara Antasari, Hotma Sitompul sambil menatap tim jaksa penuntut umum.
Hal itu dikatakan Hotma saat membaca pledoi dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/1/2010).
Beberapa bukti penting yang dungkapkan Hotma antara lain saksi dalam kasus
pembunuhan Nasrudin diperiksa secara paralel, satu saksi untuk banyak tersangka. Saksi-saksi tersebut juga diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum. Ada pula beberapa saksi yang ditemukan di tempat penembakan Nasrudin di Tangerang, Banten, namun tidak pernah diperiksa apalagi dihadirkan ke persidangan.
Menurut Hotma, penyidik tidak mencantumkan BAP terdakwa Kombes Wiliardi Wizar tanggal 29 April 2009. Dalam BAP tersebut, Wili tidak menyebutkan keterkaitan Antasari dalam pembunuhan Nasrudin. Penyidik malah mengiming-imingi Wili hanya akan dikenai hukuman disiplin bila membuat pengakuan tentang keterlibatan Antasari tersebut.
"Apakah itu bukan rekayasa?" kata Hotma lagi.
Khusus buat saksi kunci Rhani Juliani, lanjutnya, istri siri Nasrudin itu cuma diperiksa satu kali di Polda Metro Jaya. Selebihnya Rhani diperiksa di apartemen, Rumah Makan di SCBD, serta hotel di Ancol. Namun, BAP Rhani selalu dikatakan diperiksa di Mapolda Metro.
Antasari, menurut Hotma, diperiksa pertamakali sebagai tersangka pada 4 Mei 2009, namun telah dibuatkan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 26 April satu bulan sebelumnya.
"Penyidik tidak menyita baju milik korban. Bukankah itu kunci untuk mengetahui apakah tembakan itu jarak jauh atau dekat?" pungkasnya.
Hingga pukul 17.30 WIB, pengacara Antasari masih membacakan pledoi ituย secara bergantian. Pembacaan pledoi setebal 700-an halaman tersebut dimulai pukul 10.30 WIB diselingi beberapa kali skors.
(irw/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini