"Bareskrim berhasil mengamankan satu orang berinisial J," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, ketika dihubungi wartawan, Kamis (28/1/2010).
Menurut informasi yang dikumpulkan, J merupakan pemilik sebuah toko kelontong di daerah Bekasi. J ditangkap karena menjadi fasilitator para pemilik kartu ATM palsu dengan memberikan kesempatan untuk bertransaksi di tokonya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, jumlah kerugian yang dialami nasabah akibat skimming hingga kemarin mencapai Rp 22 miliar. Para nasabah yang dirugikan berasal dari dalam dan luar negeri.
"Kerugian sampai Rp 22 miliar antara lain warga Bulgaria dan Australia Rp 5 miliar, warga Toronto Rp 5 miliar dan warga Bali Rp 6 miliar," terang Edward. (ddt/nrl)










































