Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Herwidayatmo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek privatisasi PT
Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan kerugian negara Rp 12,9 miliar. Herwidayatmo menjadi tersangka bersama-sama dengan mantan Meneg BUMN Tanrie Abeng yang sebelumnya telah dijadikan tersangka juga. Perihal penetapan tersangka Herwidayatmo ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rachman saat dihubungi
detikcom di ruang kerjanya. "Ya, kira-kira memang seperti itu. Tapi secara detail saya kurang tahu kapan penetapannya. Coba tanyakan kepada pak Suwandi (direktur penyidikan Kejagung-red)," kata Kemas di Kejagung, Jln Hasanuddin, Jakarta, Jumat (23/4/2004).Berdasarkan catatan
detikcom kasus korupsi JICT ini telah lama mengendap di Kejagung, karena penetapan tersangka Tanrie Abeng sudah sejak awal tahun 2002. Namun hingga kini berkas tersebut masih tetap berada di gedung Bundar dan belum dilimpahkan juga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam rangka proses penuntutan.Kasus yang menimpa Tanrie dan Herwidayatmo ini terjadi pada tahun 1998 saat tersangka Tanrie menduduki jabatan sebagai Meneg BUMN dan ketua pelaksana harian Tim Evaluasi Privatisasi BUMN. Dalam kedudukan dan jabatan tersebut, tersangka diduga telah menyalahgunakan kedudukan dan wewenang serta jabatannya dalam rangka privatisasi anak perusahaan PT Pelindo II dengan menunjuk global koordinator dalam rangka privatisasi tanpa seleksi dan tender sehingga merugikan keuangan negara.Ketika ditanya soal masih mengendapnya perkara JICT ini ditanggapi sepi oleh Kejagung. "Perkara itu saya belum tahu bagaimana perkembangannya," kata Kemas.
(mar/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini