Pledoi Pengacara: Rhani Tak Kenal Malu, Tak Senonoh & Langgar Agama

Sidang Antasari

Pledoi Pengacara: Rhani Tak Kenal Malu, Tak Senonoh & Langgar Agama

- detikNews
Kamis, 28 Jan 2010 16:51 WIB
Jakarta - Tim pengacara Antasari Azhar menilai Rhani Juliani dalam kehidupanya tidak mengenal malu, tidak senonoh, melanggar hukum dan agama. Karena itu, mereka meminta agar hakim tidak mempertimbangkan kesaksian Rhani.

"Saksi tidak dapat didengar keterangannya dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Karena menurut pasal 185 KUHAP, cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang dapat mempengaruhi dapat atau tidaknya keterangan diterima," kata salah satu pengacara Antasari, Hotma Sitompoel.

Hal itu dikatakan dia saat membaca pledoi dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/1/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotma mengatakan, Rhani di dalam persidangan mula-mula mengaku sebagai istri ketiga almarhum Nasrudin. Namun kemudian terbukti Rhani tidak melakukan perkawinan secara sah menurut hukum yang berlaku. Rhani juga mengaku sudah 'bercerai' dengan Nasrudin, namun hidup kembali bersama direktur PT Putra Rajawali Banjaran itu.

"Pernikahannya hanyalah secarik surat di bawah tangan yang dibuat korban sebagai pengakuan telah menikah dengan saksi Rhani. Sehingga kalau toh ada perceraian, menurutnya, itu pun dibuat di atas secarik kertas," ungkap Hotma.

Sebagai tambahan, lanjut pengacara berkacamata tersebut, Rhani dengan pongah mengaku-aku sebagai istri ketiga Nasrudin tanpa rasa bersalah terhadap istri pertama dan kedua pengusaha itu. "Rhani telah mengetahui bahwa korban telah beristri namun tetap bersedia secara sembunyi-sembunyi menjadi istri siri, simpanan dari korban," jelas Hotma.

Sebagai istri simpanan, menurut Hotma, Rhani di dalam persidangan terbukti sering membohongi korban. Berbohong rupanya menjadi kebiasaan bagi bekas caddy padang golf Modern Land, Tangerang, Banten itu.

"Kami ingatkan, dia bohongi rekan-rekan kerjanya bahwa korban bukanlah suaminya melainkan sebagai langganan bermain golf," bebernya.

Yang mengejutkan, masih menurut Hotma, Rhani tanpa malu mengaku telah melakukan aborsi janin hasil hubungan gelap dengan seseorang yang bukan suaminya. Namun saat ditanya lebih lanjut, Rhani bungkam.

Terhadap keterangan Rhani atas Antasari, Hotma mengatakan, Rhani juga banyak melakukan fitnah serta berbohong. Hal itu misalnya terkait peristiwa di Hotel Gran Mahakam pada Mei 2008.

"Keterangan saksi Rhani tidak pantas di-BAP penyidik dan dimasukkan dalam berkas yang digunakan oleh JPU karena fitnah yang dibuat untuk merusak nama baik, menimbulkan stigma negatif bagi terdakwa," pungkas Hotma.
(irw/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads