Tuntut Mati Antasari, Jaksa Diminta Sekolah Lagi

Tuntut Mati Antasari, Jaksa Diminta Sekolah Lagi

- detikNews
Kamis, 28 Jan 2010 14:23 WIB
Tuntut Mati Antasari, Jaksa Diminta Sekolah Lagi
Jakarta - Tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa kepada Antasari Azhar menjadi
bulan-bulanan pengacara mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dalam pledoinya. Mereka bahkan menyindir jaksa perlu sekolah lagi supaya pintar membuat tuntutan.

"Jaksa penuntut umum sekolah lagi," kata salah satu pengacara Antasari, Juniver Girsang saat membaca pledoi dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (28/1/2010).

Juniver mencontohkan kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Putra mendiang presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra (Tommy) yang terbukti sebagai dalang pembunuhan tersebut hanya dituntut 15 tahun penjara. Padahal, kata Juniver, saat itu Tommy didakwa tiga pasal selain pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lantas di mana rujukan JPU menuntut terdakwa (Antasari). Mengapa Antasari yang seorang pemburu koruptor tidak dilihat jasa-jasanya?" lanjut Juniver heran.

Juniver juga mengamini pendapat masyarakat mengenai intelektual jaksa pimpinan Cirus Sinaga itu yang rendah. Sebab, jaksa tidak menggunakan  fakta-fakta yang muncul di persidangan dalam membuat tuntutan.

"Apa gunanya sidang yang telah digelar hingga empat bulan lamanya ini? Bukankan dengan demikian JPU telah melecehkan persidangan?" gugatnya.

Menurut Juniver, mahasiswa pun tahu bahwa fakta persidanganlah yang digunakan hakim untuk memutus perkara. Sementara tuntutan jaksa didasarkan kepada Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi di hadapan penyidik Polda Metro Jaya.

"Tuntutan JPU hanya copy paste saja dari dakwaan," sindir Juniver.

Sidang diskors selama 1 jam pada pukul 13.OO WIB untuk istirahat dan makan siang. Pengacara Antasari masih akan melanjutkan membaca pledoi yang mencapai 700-an halaman tersebut.

(irw/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads