KPU Didesak Cabut SK No.26/2004
Jumat, 23 Apr 2004 15:11 WIB
Jakarta - Seratusan orang dari Garda Bangsa dan Gerakan Anti Pembodohan Rakyat (GAPRA) berunjuk rasa ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menuntut SK KPU No.26/2004 tentang persyaratan sehat capres dan cawapres dicabut.Sebelum ke KPU, para demonstran ini berkumpul di Tugu Proklamasi, Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2004). Mereka membawa dua buah mobil yang mengangkut seperangkat sound system.Tidak hanya SK KPU No.26/2004 yang dipersoalkan, Garda Bangsa dan GAPRA juga meminta MoU antara KPU dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dibatalkan. Lewat SK dan MoU itu, para demonstran menilai KPU telah bertindak sewenang-wenang."KPU selaku pelaksana UU tidak berhak membuat penjabaran atas UU yang mengatur tugasnya. Lembaga yang berhak mengatur adalah Mahkamah Konstitusi selaku pengambil keputusan masalah konstitusional tertinggi. Harusnya KPU cukup menjalankan saja UU No. 23/2003, ngga usah dimacem-macemkan lagi," kata Korlap aksi, Imam Nachrowi.Pada bagian lain, para pengunjukrasa ini juga mendesak Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan keputusan Judicial Review atas SK KPU No.26/2004 yang diajukan PKB dalam waktu 3 X 24 jam. Jika tidak, mereka akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Internasional.Dalam aksinya, Garda Bangsa dan GAPRA ini membagi-bagikan fotokopi uang dan miniatur mobil mewah. Hal ini sebagai sindiran bahwa di KPU juga syarat korupsi dan perlu diaudit.Sejumlah spanduk yang mereka usung antara lain berbunyi 'Tolak Diskriminasi Terhadap Orang Cacat, 'Cabut SK KPU No. 26/2004', 'Cacat Bukan Berarti Tidak Mampu'.
(djo/)











































