"Pledoi ini kami beri judul 'Menebar dongeng dengan fitnah, membongkar konspirasi menjatuhkan ketua KPK,'" kata salah satu pengacara Antasari, M Assegaf, saat mengawali pembacaan pledoi itu di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/1/2010).
Setelah membaca judul, Assegaf mengutip pendapat ahli hukum pidana Prof Indriyanto Seno Adji. Dalam sebuah harian nasional, ahli berpendapat tuntutan hukum mati kepada Antasari terlalu bombastis dan dipaksakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Assegaf, pernyataan ahli pidana tersebut tentunya tidak asal-alasan. Pernyataan itu disampaikan setelah mencermati jalannya sidang kasus pembunuhan Nasrudin dan mendengar tuntutan JPU yang cukup tinggi.
"Memang benar tidak ada benang merah, tapi mengapa saudara jaksa masih saja nekad bahkan telah berani mengambil resiko mengorbankan profesionalitasnya demi tuntutan itu," tanya Assegaf.
(irw/nrl)











































