Jerry: Masak Traktir Nasi Goreng Dipenjara 15 Tahun?

Sidang Pembunuhan Nasrudin

Jerry: Masak Traktir Nasi Goreng Dipenjara 15 Tahun?

- detikNews
Kamis, 28 Jan 2010 13:06 WIB
Jakarta - Terdakwa pembunuhan direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen, Jerry Hermawan Lo,  membacakan nota pembelaan atau pledoi setebal 16 halaman. Jerry sempat mengucapkan turut berduka atas kematian Nasrudin Zulkarnaen.

"Saya mengucapkan turut berduka cita pada keluarga Nasrudin Zulkarnanen," ujar Jerry di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/1/2010).

Jerry mempertanyakan perannya dalam pembunuhan Nasrudin. Menurutnya dia hanya mempertemukan kembali Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dengan Kombes Pol Wiliardi Wizar. Dalam pertemuan tanggal 2 Februari 2009 di Ancol pun, Jerry mengaku tidak tahu menahu isi pembicaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa saya hanya mentraktir nasi goreng dituntut 15 tahun penjara," ujarnya.

Dalam pledoi yang berjudul "Pembelaan Jerry Hermawan Lo", pengusaha ini mengungkapkan perlakuan pada dirinya sudah tidak adil sejak penangkapan. Jerry mengaku takut ditembak mati untuk memutus mata rantai kasus ini.

"Karena ada pejabat negara yang terlibat. Bisa saja saya dibon, lalu disuruh lari dan ditembak. Besoknya di berita ditulis tersangka pembunuhan Nasrudin mencoba melarikan diri sehingga harus ditembak," tutur Jerry.

(rdf/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads