Pengacara Wiliardi Bandingkan Kasus Klien, Tommy dan Muchdi

Pengacara Wiliardi Bandingkan Kasus Klien, Tommy dan Muchdi

- detikNews
Kamis, 28 Jan 2010 12:55 WIB
Pengacara Wiliardi Bandingkan Kasus Klien, Tommy dan Muchdi
Jakarta - Kuasa hukum terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Wiliardi Wizar membacakan nota pembelaan atau pledoi berjudul 'Hati Nurani Tak Bisa Dibelenggu'. Mereka pun membandingkan kasus kliennya, dengan kasus Tommy Soeharto dan Muchdi Pr.

"Kami begitu miris, JPU begitu bernafsu untuk menuntut terdakwa," ujar kuasa hukum Wiliardi, Apolos Djara Bonga dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2010).

Apolos dan timnya membandingkan kasus yang menjerat Wiliardi dengan kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Menurutnya pasal yang disangkakan sama yaitu pasal 55 ayat 1 ke 1, junto pasal 55 ayat 1 ke 2 dan pasal 340 KUHP.

"Tapi saat itu jaksa hanya menuntut hukuman penjara 15 tahun," terang Apolos.

Apolos pun membandingkan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir dengan terdakwa mantan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Pr. Lagi-lagi dengan pasal yang sama, JPU hanya menuntut hukuman penjara 15 tahun.

"Tapi mengapa dalam kasus ini terdakwa dituntut hukuman mati?" tanya Apolos.

Hingga pukul 11.45 WIB, kuasa hukum Wiliardi masih membacakan pledoi.
(rdf/nwk)


Berita Terkait