Dalam nota pembelaan setebal 12 halaman itu,Β Wiliardi merasa dikhianati oleh Kepolisian dalam kasus ini.
"Institusi yang selama ini saya junjung tinggi telah mengkhianati saya, dengan sebelah mata dan sangat sadar mendorong saya ke jurang pertanggungjawaban yang bagaikan hutan rimba," ujar Wiliardi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan saya yang melakukan penganjuran untuk merencanakan pembunuhan, tapi penyidik dan jaksalah yang secara nyata telah merencanakan pembunuhan terhadap saya dan kemudian membuktikannya dalam tuntutan," ungkapnya.
Wiliardi juga mempertanyakan Polri yang menunjuk AKBP Helmi Santika sebagai penyidik dalam kasus ini, padahal Helmi termasuk salah satu anggota tim yang berada di lapangan untuk memata-matai atau mengintai korban.
"Helmi Santika yang pernah saya tanyakan mengenai kebenaran keberadaan tim dan kegiatan tim yang dibentuk Kapolri tersebut," tutur Wiliardi.
Wiliardi pun meminta agar majelis hakim menolak semua tuntutan dan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU telah menuntut Wiliardi dengan hukuman mati karena dianggap melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 2 serta pasal 340 KUHP.
(rdf/nrl)











































