Kasus SLTPN 56 Melawai
Sutiyoso Siap Digugat Latief
Jumat, 23 Apr 2004 14:04 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyatakan siap menerima gugatan Presiden Direktur PT Tata Disantara Abdul Latief terkait masalah ruislag SLTPN 56 Melawai. "Karena saya yang dapat warisan persoalan ini dari pemerintah pusat apa boleh buat saya harus hadapi tuntutan itu. Saya akan membentuk tim advokasi itu," kata Sutiyoso usai salat Jum'at di gedung Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jum'at (23/5/2004).Sutiyoso menilai tuntutan tersebut adalah hak Latief sebagai warga Jakarta."Itu saya pandang sebagai hak seorang warga dan kita akan layani," ujarnya.Dalam kesempatan itu, Sutiyoso mengimbau agar murid SLTPN 56 Melawai menerima tawaran Pemda DKI Jakarta untuk pindah ke SMPN 12 Jalan Wijaya, Kebayoran Baru."Tawaran saya kepada anak-anak itu sungguh masuk akal. Kalau sampai ditolak kasihan kan anak-anak itu tidak bisa mengikuti pelajaran apalagi sebentar lagi sudah mau ujian akhir," kata dia.Lebih lanjut, Sutiyoso mempersilakan Nurlela dan para murid SLTPN 56 Melawai untuk melanjutkan gugatan ke pengadilan. "Saya mendukung Nurlela dan kelompoknya silahkan ajukan gugatan melalui jalur hukum bukan seperti kemarin membuka gerbang secara paksa," demikian Sutiyoso.
(aan/)











































