"Saya menolak dengan tegas semua tuduhan jaksa penuntut umum baik dakwaan maupun tuntutan," kata Antasari saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/1/2010).
Menurut Antasari, sebagai penegak hukum tidak sedikit pun terlintas dalam pikirannya untuk melakukan tindak pidana dengan cara menghilangkan nyawa orang lain.
Dikatakan dia, tuntutan jaksa sejak awal sudah penuh dengan provokasi danย imajinasi-imajinasi untuk membuat kesimpulan bahwa dirinya bersalah. Ia lantas menunjukkan kalimat-kalimat jaksa yang mengandung kejanggalan tersebut.
"JPU menyatakan saya punya motivasi bersama Sigid dan Wiliardi untuk membujuk (pembunuhan). Hal tersebut bertentangan dengan fakta hukum di persidangan bahwa tidak ada perintah saya untuk membunuh," kata Antasari.
(irw/nrl)











































