"Kalau secara kode etik pemberitaan dan sisi jurnalistik tidak ada masalah, karena menyajikan fakta-fakta," terang anggota KPI Fetti Fajriati melalui telepon, Kamis (28/1/2010).
Dia menegaskan kalau ada pihak yang merasa dirugikan, misalnya dari kalangan DPR dan pihak bank, itu masuk ke ranah kepolisian. "Kita tidak akan menyentuh itu," terangnya.
Namun pihak KPI, Dewan Pers, Stasiun TV, pihak bank, dan kepolisian akan duduk bersama untuk mencari jalan tengah terkait dipersoalkannya tayangan tersebut oleh sejumlah pihak.
"Apakah bentuk peragaan memberikan pendidikan atau menjadi contoh untuk melakukan kejahatan kita bicarakan," tutupnya.
Sebelumnya anggota Komisi I DPR Roy Suryo menilai langkah Ruby Alamsyah dengan memperagakan tayangan pembobolan ATM itu melanggar kode etik dan bisa menjadi contoh bagi yang lain. Hal senada juga disampaikan pihak Polri.
(ndr/iy)











































