karakternya olehjaksa penuntut umum (JPU). Antasari menilai JPU berimajinasi dengan menghadirkan fakta persidangan yang vulgar.
"Dengan diikuti secara vulgar mempermalukan saya, melakukan pembunuhan karakter seakan saya orang amoral. Padahal itu adalah rekayasa dari penuntut umum untuk menjebak saya," ujar
Antasari saat membaca pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (28/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat intimidasi dan intervensi untuk mengesankan seolah-olah saya
berkonspirasi.Tidak pernah ada permufakatan antara saya untuk menghilangkan nyawa orang lain," sebutnya. (nwk/iy)










































