FKB DPR-MPR Tolak Syarat Tambahan Kesehatan Capres

FKB DPR-MPR Tolak Syarat Tambahan Kesehatan Capres

- detikNews
Jumat, 23 Apr 2004 11:45 WIB
Jakarta - Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) MPR dan DPR menolak persyaratan tambahan yang diterbitkan KPU dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai kesehatan capres."Kami menduga ada maksud tertentu di balik keputusan itu," kata Ketua FKB DPR Amin Said Husni yang didampingi Ketua FKB MPR Yusuf Muhammad dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (23/4/2004).Menurut Amin, FKB menilai UU 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wapres telah cukup jelas mengatur tata cara penyelenggaraan Pilpres, termasuk persyaratan bagi capres dan cawapres."Kami mengingatkan semua pihak, termasuk KPU dan IDI agar menghormati amanat konstitusi dan perundangan yang telah ditetapkan," ujarnya.Dijelaskan dia, ada beberapa alasan sehingga pihaknya menolak syarat-syarat tersebut. Prtama, mengenai ketentuan tambahan syarat kesehatan bagi capres dan cawapres telah melampaui ketentuan yang digariskan UU."Dulu persyaratan capres dan cawapres terjadi kontroversi antara kata sehat dan mampu. Dalam rumusan akhirnya kata mampu ditekankan pada kapasitas seorang calon," kata Amin.Kedua, sambung dia, KPU tidak memiliki wewenang untuk membuat ketentuan baru atau tambahan yang telah diatur UU."Keputusan KPU dapat dinilai melanggar HAM karena mengakibatkan tertutupnya hak seorang warga negara untuk mencalonkan diri menjadi presiden atau wapres. Dengan keputusan ini, KPU telah menempatkan diri sebagai lembaga yang tidak lagi bersifat mandiri dan bisa dinilai memiliki agenda tertentu di luar tugas dan wewenang yang ditetapkan UU," ucap Amin.Dia pun mengingatkan, penetapan persyaratan capres dan cawapres yang tertuang dalam UU 23/2003 telah melalui proses perdebatan yang panjang dengan banyak argumentasi."UU itu sudah mengakomodasi berbagai pemikiran yang berkembang pada saat itu. Karena itu dengan adanya ketentuan tambahan, KPU telah mengabaikan filosofi yang terkandung dalam persyaratan yang diatur UU," tandas Amin. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads