MK Resmikan Sidang Sengketa Hasil Pemilu Teleconference
Jumat, 23 Apr 2004 11:28 WIB
Jakarta - Untuk mempercepat kinerja, Mahkamah Konstitusi (MK) meresmikan pelaksanaan sidang sengketa hasil Pemilu dengan menggunakan fasilitas teleconference yang dimiliki Mabes Polri.Acara peresmian dipimpin Ketua MK Jimly Asshidiqie di lantai 5 Gedung Rupatama Pusat Pengendalian Informasi Mabes Polri Jakarta, Jumat (23/4/2004).Setelah itu digelar sosialisasi dan simulasi sidang teleconference dengan jajaran daerah, antara lain dengan KPUD, Panwaslu, parpol peserta Pemilu, dan caleg DPD di seluruh Indonesia."Untuk mempercepat dan menyederhanakan sidang sengketa hasil Pemilu, maka dilakukanlah sidang jarak jauh, juga sekaligus terobosan bagi sistem peradilan di Indonesia agar memanfaatkan sidang teleconference," jelas Jimly.Untuk itu, lanjut dia, MK memanfaatkan fasilitas yang dimiliki kepolisian. Namun dalam hal ini, kepolisian sama sekali tidak terkait dengan pihak yang bersengketa, baik antara KPU dengan peserta Pemilu."Pihak yang bersengketa, yaitu KPU dan peserta Pemilu, termasuk diantaranya parpol, caleg DPD, dan pasangan capres-cawapres, menurut mekanisme peradilan diharapkan persidangan bisa selesai dalam waktu yang singkat," kata Jimly.Sebagaimana diatur dalam UU, tutur dia, sidang legislatif maksimal dilaksanakan 30 hari, sedangkan sidang capres-cawapres maksimal dilaksanakan selama 14 hari.Peserta Pemilu, sambung dia, dapat melaporkan persengketaan mereka kepada MK selama 3x24 jam, setelah KPU mengumumkan secara resmi hasil Pemilu. Kemudian selama 1x24 jam, pelapor dapat melengkapi berkas-berkas dan akan dilakukan peninjauan. Selanjutnya selama 3x24 jam, KPU akan diberikan salinan permohonan. Jadi maksimal dalam waktu 7x24 jam, persidangan dapat dilangsungkan."Perkara yang dapat diajukan kepada MK hanya yang berkaitan dengan hasil Pemilu. Sedangkan kecurangan yang terjadi di TPS atau money politics itu menjadi kewenangan Panwaslu. Bila ditemukan pelanggaran pidana, itu menjadi kewenangan kepolisian," kata Jimly.Sebagaimana diatur dalam UU 23/2003 tentang Pemilu, jelas dia, peserta Pemilu yang dapat mengajukan permohonan perselihan Pemilu kepada MK adalah WNI yang bersaing sebagai caleg DPD, pasangan capres-cawapres yang bersaing dalam Pilpres, dan parpol yang bersaing dalam Pemilu untuk anggota DPR dan DPRD."Sedangkan sebagaimana kewenangan dalam UU 24/2003 tentang penjelasan, keputusan MK tentang perselisihan hasil Pemilu bersifat final. Artinya, putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, berlaku sejak keputusan ditetapkan, dan tidak ada peluang upaya hukum terhadap putusan tersebut," demikian Jimly.
(sss/)











































