"Rumah Negara sebenarnya diperuntukkan bagi pemegang jabatan tertentu, yang dalam hal ini adalah anggota aktif dan hak penghuniannya juga terbatas (selama menjabat), sehingga Kemhan dalam hal ini mencoba menemukan solusi dengan pembangunan Rusunawa (Rumah Susun untuk Purnawirawan) untuk yang tidak menjabat lagi alias pensiun" seperti dalam rilis Wakil Kemhan Letjen TNI Safrie Sjamsoeddin di Kementerian Pertahanan, Jl Medan Merdeka Barat Jakarata, Rabu (27/01/2010).
Pensiunan TNI telah diberikan waktu 2 bulan untuk mengosongkan Rumah Negara yang ditempatinya semasa ia menjabat. Namun, jika itu tidak diindahkan, maka pengosongan paksa adalah cara yang dipilih instansi berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kadang ini terlupakan, sehingga ketidakpahaman sering terjadi," tutupnya.
(lia/mad)










































