"Termasuk MA, memang tidak ada larangan melaksanakan UN. Maka tidak ada alasan juga pemerintah tidak melaksanakannya. Kalau tidak, malah pemerintah melanggar PP yang dibuatnya," ujar Mendiknas M Nuh di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2010).
Nuh Juga mengingatkan jika UN bukan satu-satunya syarat kelulusan seorang siswa. "Persyaratan kelulusan ada 4, yaitu peserta telah merampungkan semua proses belajar, peserta lulus dalam penilaian kepribadian dan budi pekerti, peserta lulus ujian mata pelajaran sekolah yang diuji, dan peserta lulus UN," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, Nuh mengaku masih harus meningkatkan kualitas penyelenggaraan UN. Terutama terkait pembuatan soal. "Tidak hanya susah atau mudah semua, tapi distribusi susah dan mudahnya menggambarkan distribusi sekolah kita," jelasnya.
Begitu pula dengan penggandaan soal. "Penggandaan bisa jadi sumber kebocoran maka di tempat penggandaan harus ada sistem sekuriti yang menjamin tak kan bocor. Begitu pula distribusi dari tempat penggandaan soal ke sekolah-sekolah. Harus dipastikan tak bocor," jelasnya.
(amd/mad)











































