"Dampak lainnya berimbas pada indisipliner yang sering terjadi, anggota yang terlambat saat apel, insubordinasi dan disersi," ujar ujar Wakil Menteri Pertahanan(Wamenhan), Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin di Kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2010).
Selain itu, melihat kondisi di lapangan, justru masih ada prajurit aktif yang menyewa rumah kepada purnawirawan sendiri. akibat penyewaan ini, banyak anggota yang melakukan hutang karena sebagian gajinya terpakai untuk mengontrak rumah.
"Soal untuk urusan rumah negara, tidak bolah ada prajurit yang mengeluarkan uang dari gajinya untuk menyewa rumah. Inilah dampak dari ketidakmampuan mereka akibat dari ketidak pemilikan rumah negara tersebut," jelasnya.
"Kondisi ini juga berakibat pada beban pikiran dari para anggota menjadi bertambah dan ini berdampak pada terganggunya pelaksanaan tugas kesehariaannya," tambahnya.
Sebelumnya, kepemilikan rumah negara yang ditempati oleh para purnawirawan dinilai sangat tidak adil. Pasalnya, masih banyak prajurit aktif yang belum mendapatkan rumah negara. Dari jumlah rumah di lingkungan Menhan berjumlah 357.874 unit, 39.509 unit masih diisi oleh purnawirawan.
(fiq/mad)











































