"Terlalu berat rasanya hukuman yang diterima anak itu. Padahal hanya mencuri HP yang menandakan dia anak dari keluarga tidak mampu," kata Patrialis, Rabu (27/01/2010).
Di LP tersebut, Patrialis juga sempat menggendong balita berusia 1 tahun dua bulan. Bocah itu bernama Riyan yang lahir di dalam penjara. Bocah itu cukup montok dan berkulit putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu bayi tersebut adalah narapidana kasus narkoba. Kepada wanita itu Patrilis berpesan agar menjaga anak itu baik-baik.
"Jangan sering dimarahin ya, urus dia yang baik-baik," kata Patrialis sembari menyerahkan kembali bayi itu ke pangkuan ibundanya.
LP dan Rutan Tak Bisa Jadi Alat Penjeraan
Sementara itu, dalam sebuah diskusi di Jakarta yang diprakarsai Forum Harmoni Nusantara (FORSAS), terungkap bahwa LP dan Rutan belum bisa dijadikan sebagai alat penjeraan. Sebaliknya, justru sering mendapat sorotan karena ada perlakukan yang
“Itu tidak lepas dari keterbatasan dana serta personel LP dan Rutan,” kata Ketua Forsas Survenov Sirait.
Dalam diskusi tersebut, sosiolog UI Imam Prasodjo menyoroti peran LP dan Rutan yang masih jauh dari unsur edukasi. Alasannya, dalam satu LP atau Rutan diisi oleh berbagai macam narapidana. Sementara pembinaan yang dilakukan sangat kurang dan sama rata. Kondisi ini diperparah dengan sarana pendukung
yang minim. “Jadi, sepanjang sarana dan SDM belum memadai, fungsi LP dan Rutan masih tetap sebatas penjara,” jelasnya.
Pakar hukum USU, Mahmud Mulyadi menambahkan, dengan berubahnya nama penjara menjadi LP dan Rutan seharusnya dibarengi dengan konsep. Kenyataannya, perubahan tersebut hanya sebatas penyebutan. “Konsepnya masih tetap sebagai pemenjaraan,” tuturnya.
Mahmud pun berkayinan, tidak ada jaminan bahwa seseorang yang sudah keluar dari LP atau Rutan akan berperilaku lebih baik maupun jera. “Berdasarkan data dan fakta-fakta kondisi LP yang ada,
sulit mengharapkan pelaku pidana dapat dikoreksi dan menjadi jera setelah mereka menjalani pidananya,” ujar Mahmud.
Dicontohkannya, kapasitas LP Kelas II Bogor yang hanya berkapasitas 500 orang dihuni 1.151 napi, LP Cipinang yang berkapasitas 1.450 orang diisi 3.700 napi, LP Serang yang berkapasitas 500 orang diisi 969 napi, dan LP Kelas I Tanjung Gusta Medan yang seharusnya diisi 820 orang sekarang dijejali 1.346 narapidana.
(cha/djo)











































