Hakim Tolak Praperadilan Kasus dr. Rudy Sutadi

Prahara Dokter Ahli Autisme

Hakim Tolak Praperadilan Kasus dr. Rudy Sutadi

- detikNews
Rabu, 27 Jan 2010 18:48 WIB
Jakarta - PN Jakarta Timur (Jaktim) menolak gugatan praperadilan dr Rudy Sutadi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dr. Lucky Aziza Bawazier. Hakim tunggal sidang, Lexy Mamontoh menilai tindakan kepolisian penghentikan penyidikan telah sah sesuai hukum.

"Menolak gugatan dr. Rudy sepenuhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat," kata Lexy dalam sidang di PN Jaktim, Jl Ahmad Yani, Jakarta Timur, Rabu, (27/1/2010).

Penghentian penyidikan terhadap aduan penganiayaan dr. Rudy Sutadi oleh Polres Jakarta Timur (Jaktim) bukannya tanpa dasar. Menurut kuasa hukum Polres Jaktim AKP Sukamto, yang disampaikan dari seluruh saksi yaitu 7 orang saksi tak ada satupun yang melihat penganiayaan terhadap dr. Rudy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke 7 saksi tersebut yaitu Andri Sumadi, Pius Krowe Hadjon alias Roy, Kemal Bawazier, Jonh Lamahamah,
Lisa Sophia Riyani, Ida Rifda, dan Arie Pandan Wangi.Β  Polres Jaktim juga telah memeriksa dua tersangka yang dilaporkan dr. Rudy yaitu Lucky Aziza Bawazier dan Haidar Bawazier," ujar Sukamto.

Berdasarkan pasal 1 ayat 27 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.Β 

"RSCM tidak dapat mengeluarkan visum et repertum luka karena data pemeriksaan yang dilakukan paramedic tidak diserahkan kepada RSCM karena dibawa pemohon," bebernya.

Menanggapi putusan ini, pengacara dr. Rudy, Aloy, langsung menyatakan banding. Menurutnya, polisi wajib mengambil visum et repertum dan polisilah yang bertanggungjawab terhadap barang bukti tersebut.

"Seperti tertulis di KUHAP, khusus praperadilan penghentian penyidikan, bisa diajukan banding. Dan kami ambil langkah itu," imbuh dia.

Kasus tersebut bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jl Otista Raya 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004.

Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak Lucky. Sebaliknya Lucky menyatakan dirinya yang dianiaya.

Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di pengadilan. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara, pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara dan penggelapan (372KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara. Dalam kasus pidana terakhir, dr. Rudy divonis bebas untuk pasal pencemaran nama baik.


(asp/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads