Hal ini diungkapkan Kepalaย Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2010). Keenam orang itu yakni Gunawan Santoso, Meirika Franola, Bahar bin Matsar, Jurit bin Abdullah, Ibrahim bin Ujang dan Suryadi Swabuana.
Namun, eksekusi ini bisa tertunda jika terpidana mengajukan Peninjauan Keambali (PK) atau grasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam terpidana itu merupakan bagian dari 107 napi hukuman mati. Sebelumnya, 6 orang telah diringankan hukuman menjadi hukuman seumur hidup. Sementara 2 lainnya meninggal karena sakit yakni Benged Siahaan dan Edith Yunita.
"Jumlah tersebut terdiri dari 54 orang terkait pelanggaran pidana di KUHP, 56 kasus narkoba dan 2 kasus terorisme," imbuh Didiek.
(Ari/gun)