"Kami akan menugaskan staf KY untuk memonitor langsung ke PN jaksel," ujar Ketua KY Busyro Muqqodas usai bertemu dengan Kontras di kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (27/1/2010).
Sebelumnya, Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya praperadilan kasus Susandi Sukatma alias Aan. Kontras mengindikasikan adanya permainan hukum dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edwin, ada indikasi upaya mengulur-ngulur waktu dengan baru ditetapkannya jadwal pra peradilan pada 1 Februari 2010 nanti. Padahal pendaftarannya sudah sejak 7 Januari 2010.
"Karena itu kami meminta kepada KY memberi perhatian pada kasus ini. Agar pihak-pihak yang berwenang menjalankan tugas secara fair dan profesional," jelasnya.
(mpr/ndr)











































