Kontras Minta KY Awasi Sidang Praperadilan Aan

Penganiayaan di Artha Graha

Kontras Minta KY Awasi Sidang Praperadilan Aan

- detikNews
Rabu, 27 Jan 2010 18:06 WIB
Jakarta - Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan  terhadap jalannya praperadilan kasus Susandi Sukatma alias Aan. Kontras mengindikasikan adanya permainan hukum dalam kasus ini.

"Pentingnya monitoring atas pra peradilan kasus ini, karena kami mengindikasikan adanya permainan mafia hukum atas kasus ini," kata Kordinator Divisi Politik Hukum dan HAM Kontras, Edwin Partogi, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (27/1/2010).

Menurut Edwin, ada indikasi upaya mengulur-ngulur waktu dengan baru ditetapkannya jadwal pra peradilan pada 1 Februari 2010 nanti. Padahal pendaftarannya sudah sejak 7 Januari 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu kami meminta kepada KY memberi perhatian pada kasus ini. Agar pihak-pihak yang berwenang menjalankan tugas secara fair dan profesional," jelasnya.

Sebelumnya menurut Edwin, Aan dianiaya pada 14 Desember 2009 di depan 3 oknum Polda Maluku. Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik DT. Edwin sudah melaporkan mengenai penganiayaan ini ke Bareskrim Polri.

7 Orang yang dilaporkan terkait penganiayaan dan penyekapan Aan adalah Komisaris Utama PT Maritim Timur Jaya Victor B Laiskodat, Dirutndry PT Maritim Timur Jaya, Komandan Security Group Artha Ronny Brata Wijaya, Kapusdik SG Anwar, Komisaris Bank Artha Graha Andry Siantar, Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, penyidik Polda Maluku Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.

Victor telah membantah melakukan penganiayaan terhadap Aan. "Gue nggak ngerti urusannya, tiba-tiba aja nama gue masuk di situ (laporan polisi)," ujar Victor saat dihubungi detikcom, pada Rabu (6/1/2010) lalu. Victor menyatakan akan balik melaporkan Aan ke polisi.
(mpr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads