"Dalam kasus Century peluang (pemakzulan) itu ada asalkan syarat terbukti, misalkan pidana," ujar Wakil Ketua DPR Anis Matta di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2010).
Untuk memakzulkan presiden atau wapres, pansus dapat menempuh 2 jalur yaitu politik dan hukum. Di jalur hukum, kasus ini bisa dibawa ke KPK jika Pansus memutuskan ada pidana.
"Kalau nanti KPK mempunyai keputusan, maka keputusan mempunyai dampak ke pemakzulan," jelasnya.
Sementara pada jalur politik, setelah pansus menyatakan pidana maka akan diputuskan di paripurna. Kemudian DPR menyampaikan hak menyatakan pendapat.
"Dari Paripurna ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK membenarkan pendapat DPR, maka akan dibawa ke paripurna kembali," jelasnya.
Sementara ketika ditanyakan sikap pimpinan DPR mengenai pemakzulan, Anis menyatakan hal itu ditentukan fakta yang ditemukan pansus. "Biarkan mengalir. Tidak memiliki arahan tertentu dari pimpinan," jelasnya.
(amd/fay)











































