Bencana Longsor, Mendesak Dibuat UU Bencana Alam

Bencana Longsor, Mendesak Dibuat UU Bencana Alam

- detikNews
Jumat, 23 Apr 2004 09:28 WIB
Bandung - Kondisi lingkungan hidup di Jabar memang memprihatinkan dan memerlukan penanganan serius guna mencegah terjadinya bencana alam berikutnya. Diperlukan satu aturan main dan aturan hukum tertentu guna dilakukannya tindak antisipasi bencana. Saat ini yang dilakukan barulah upaya pertolongan sporadis manakala bencana telah terjadi. Demikian pandangan Dr Surono, Kasubdit Mitigasi Bencana Geologi Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (DVMBG) kepada detikcom di ruang kerjanya, Jl Diponegoro Bandung, Jumat (23/4/2004) berkaitan dengan banyaknya musibah geologi seperti longsor, gempa dan lainnya belakangan ini. Kasus terakhir yang baru saja terjadi adalah tanah longsor di kampung Walahir, Desa Kidang Pananjung Cililin Kabupaten Bandung.Surono yang begitu mendapatkan informasi langsung meninjau ke lokasi bencana dari hasil observasi sekilasnya berpendapat, bahwa lokasi kampung itu memang tidak layak dihuni. Selain lokasinya yang labil, pelindung alami erosi seperti pohon dan hutan di Gunung Gedugan itu juga sudah relatif habis. "Dari dulu, kami sudah memperingatkan banyak Pemda-Pemda, tidak hanya di Jabar ini saja, tetapi yang di wilayahnya relatif rawan bahaya. Tetapi rekomendasi dari kami banyak yang tidak diperhatikan. Kebanyakan setelah musibah terjadi, belakangan baru datang dan minta rekomendasi. Sialnya lagi, banyak yang kemudian meminta rekomendasi kantor kami untuk keperluan pengajuan proyek dan permohonan dana. Ini sangat memprihatinkan dan tentu saja tidak kami penuhi," katanya kesal. Sebagai seorang scientist, Surono menegaskan bahwa pihaknya hanya akan berbicara atas dasar fakta-fakta yang ilmiah dan objektif. Karena itu, peringatan awal atau warning yang dikeluarkan lembaganya, semestinya disikapi secara bijak. Surono mencontohkan, layaknya hujan akan turun pastilah ditandai dengan adanya mendung. "Kalau mau hujan, pasti ada mendung. Tapi kalau ada mendung, belum tentu akan turun hujan. Itu sebagai peringatan awal. Makanya yang sedang menjemur pakaian, kalau mendung kemudian bergegas mengangkat jemurannya agar tidak kehujanan," amsalnya.Hal serupa berlaku terhadap terjadinya bencana. Banyak bencana yang terjadi setelah adanya isyarat atau informasi awal tertentu. "Misalnya gunung api akan meletus, maka ada peningkatan aktivitas yang hanya bisa diukur dengan alat, ataupun juga bisa dirasakan. Kalau ada peningkatan aktivitas, maka perlu dilakukan tindakan antisipasi seperti pengungsian. Bahwa bencana kemudian tidak terjadi, ya ibaratnya sama dengan datangnya mendung tapi tidak turun hujan tadi. Tapi paling tidak, tindakan antisipasi semacam itu akan menyelamatkan banyak orang," tuturnya.Hal yang sama berlaku terhadap bencana tanah longsor. Beberapa indikator menurutnya sudah disampaikan kepada jajaran yang berwenang. Namun kebanyakan tidak ada yang mengabaikannya sehingga terjadi bencana. Karena itu, Surono berharap agar pemerintah nantinya mau membuatkan payung hukum agar ada dasar dan landasan untuk melakukan tindakan antisipasi semacam itu. "Mungkin bisa diatur di dalam UU Bencana Alam atau apa. Yang jelas, nanti akan bisa dilihat siapa yang bertanggung jawab, apa dan siapa yang punya kewenangan namun tidak menjalankan dan sebagainya. Saya kira, ini mendesak karena amanat konstitusi kita dalam UUD adalah tugas pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada rakyatnya. Rasa aman ini juga termasuk dari ancaman bencana alam," tegasnya. (nrl/)



Berita Terkait