"Hari ini kita resmi mengajukan gugatan terhadap partai-partai yang menikmati fasilitas negara. Partai-partai tersebut terdiri dari Golkar, PPP dan PDIP," kata kuasa hukum TMPPAN Ikhsan Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (27/1/2010).
Ketiga partai ini dianggap masih menduduki aset milik negara berupa gedung kantor partai yang mereka miliki sekarang. "Fokus gugatan agar tiga partai itu mengembalikan aset negara agar bisa dimanfaatkan oleh rakyat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TMPPAN terdiri dari 11 partai yang tidak memperoleh kantor dari pemerintah. Anggota TMPPAN antara lain adalah PKB, PKS, PAN dan Hanura.
(nal/iy)











































